PELABELAN HALAL SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MASYARAKAT PLURAL: PERSPEKTIF TATA KELOLA, PELINDUNGAN KONSUMEN, DAN NONDISKRIMINASI
Main Article Content
Abstract
Memasukkan nilai-nilai agama ke dalam proses perumusan kebijakan publik semakin menjadi perhatian penting dalam masyarakat plural, khususnya ketika kebijakan pemerintah selaras dengan keyakinan mayoritas penduduk. Pelabelan halal merupakan salah satu bentuk kebijakan yang sekaligus berfungsi sebagai mekanisme regulasi dan sarana penyampaian informasi publik kepada konsumen. Kebijakan ini kerap memunculkan diskusi mengenai potensi diskriminasi, inklusivitas sosial, serta dampaknya terhadap pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji pelabelan halal dalam kerangka kebijakan publik dengan mengeksplorasi implikasinya terhadap pelindungan konsumen, perilaku pasar, struktur tata kelola pemerintahan, dan persepsi masyarakat dalam konteks sosial yang beragam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi literatur dan analisis kebijakan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan publikasi ilmiah, yang kemudian dianalisis berdasarkan teori kebijakan publik dan prinsip-prinsip good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelabelan halal berkontribusi terhadap penciptaan public value melalui peningkatan transparansi pasar, kepercayaan publik, dan kepastian hukum. Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah tantangan, antara lain beban administratif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta potensi munculnya resistensi sosial apabila kebijakan tidak diterapkan dengan pendekatan yang inklusif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan pelabelan halal sebagai instrumen kebijakan multidimensional yang mengintegrasikan aspek keagamaan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan dalam satu kerangka analisis yang terpadu. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa pelabelan halal dalam masyarakat plural tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi keagamaan, melainkan sebagai suatu kebijakan publik yang sah dan legitim, sepanjang pelaksanaannya berlandaskan prinsip keadilan, inklusivitas, dan nondiskriminasi